Halaman:KUHPerdata.pdf/137

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

mengurangi kewajiban pemegang hak untuk mengembalikan pekarangan tersebut dalam keadaan semula seperti sebelum hal-hal tersebut didirikan, dibangun atau ditanam.

Pasal 715

Dengan berakhirnya hak numpang karang, pemilik pekarangan menjadi pemilik gedung, bangunan dan tanaman di atas pekarangan, dengan kewajiban membayar harganya pada saat itu juga kepada yang mempunyai hak numpang karang yang dalam hal ini berhak menahan sesuatu sampai pembayaran itu dilunasi.

Pasal 716

Bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang diatasnya telah terdapat gedunggedung, bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang harganya tidak dilunasi oleh penerima hak numpang karang itu, maka pemilik tanah, pada waktu berakhirnya hak tersebut, dapat menguasai kembali semua benda itu tanpa wajib mengganti kerugian.

Pasal 717

Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku sejauh tidak diadakan penyimpangan dalam suatu perjanjian.

Pasal 718

Hak numpang karang berakhir antara lain:

  1. karena percampuran;
  2. karena musnahnya pekarangan;
  3. karena lewat waktu dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya
  4. karena lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang dilahirkan.

Pasal 719

Bia tidak diadakan suatu perjanjian atau ketentuanketentuan khusus tentang berakhirnya hak numpang karang, maka pemilik pekarangan berhak mengakhirinya sendiri, tetapi setelah hak itu berjalan selama tiga puluh tahun, dan sedikit-dikitnya satu tahun sebelumnya diberitahukan dengan surat oleh juru sita kepada yang mempunyai hak numpang karang.

BAB VIII

HAK GUNA

Pasal 720

Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan.
Alas hak lahirnya hak guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.