Halaman:KUHPerdata.pdf/133

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Barangsiapa mempunyai hak untuk berlayar di perairan pekarangan tetangga, harus ikut membayar biaya yang diperlukan untuk memelihara agar perairan itu tetap dapat dilayari, kecuali jika ia lebih suka melepaskan haknya tersebut.

Pasal 686

Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk kaki adalah hak untuk melintasi pekarangan orang lain dengan jalan kaki.
Hak mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak untuk naik kuda atau menggiring ternak melalui jalan itu.
Hak mengenai jalan kendaraan adalah hak untuk melintas dengan kendaraan. Bila lebar jalan untuk jalan kaki, jalan ternak atau jalan kendaraan tidak ditentukan berdasarkan hak pengabdian, maka lebarnya ditentukan sesuai dengan peraturan khusus atau kebiasaan setempat.
Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga hak pengabdian atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan kendaraan, mencakup juga hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan kaki.

Pasal 687

Hak pengabdian pekarangan mengenai air ledeng ialah hak untuk mengalirkan air dari atau melalui pekarangan tetangga ke pekarangannya.

Pasal 688

Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, berhak membuat segala perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan itu.
Biaya untuk perlengkapan itu harus ditanggung sendiri dan tidak menjadi tanggungan pemilik pekarangan penerima beban.

Pasal 689

Dalam hal pemilik pekarangan penerima beban menurut dasar hak pengabdian diharuskan membiayai perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan; maka ia sewaktu-waktu berhak membebaskan diri dari kewajiban itu dengan jalan menyerahkan kepada pemilik pekarangan pemberi beban itu bagian dari pekarangannya yang benar-benar diperlukan guna memungkinkan penggunaan hak tersebut.

Pasal 690

Bila pekarangan pemberi beban dibagi, maka hak pengabdian pekarangan tetap melekat pada tiap-tiap bagian tanpa memperberat beban pekarangan penerima beban.
Bila pengabdian itu merupakan hak melintasi pekarangan, misalnya, maka masing-masing pemilik peserta pekarangan pemberi beban harus menggunakan hak itu menurut cara yang sama seperti sebelum pembagian.

Pasal 691

Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, hanya boleh menggunakannya sesuai dengan dasar hak yang ada padanya dalam hal tidak ada dasar hak, menurut peraturan dan