Halaman:KUHPerdata.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
ataupun izin yang diperoleh dan Hakim, dalam hal-hal di mana izin itu diperlukan; Izin itu juga dapat diberikan pada akta perkawinan sendiri;
  1. dalam hal perkawinan kedua atau perkawinan berikutnya akta perkawinan suami istri yang dulu, atau akta perceraian, atau salinan surat izin dari Hakim yang diberikan dalam hal pihak lain dan suami atau istri tidak ada;
  2. akta yang menunjukkan adanya perantaraan Pengadilan Negeri;
  3. akta kematian dan mereka yang seharusnya memberikan izin kawin;
  4. bukti, bahwa pengumuman perkawinan itu telah berlangsung tanpa pencegahan di tempat yang disyaratkan menurut Pasal 52 dan berikutnya, ataupun bukti bahwa pencegahan yang dilakukan telah dihentikan;
  5. dispensasi yang telah diberikan;
  6. izin untuk para perwira dan tentara bawahan yang menjadi syarat untuk melakukan perkawinan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
Jika di antara calon suami istri yang tidak dapat memperlihatkan akta kelahiran seperti yang disyaratkan pada nomor 1° pasal yang lalu, maka hal ini dapat diganti dengan akta tanda kenal lahir yang dikeluarkan oleh Kepala Pemerintahan Daerah tempat lahir atau tempat tinggal calon suami atau istri atas keterangan dua saksi laki-laki atau perempuan, keluarga atau bukan keluarga. Keterangan ini harus menyebutkan tempat dan waktu kelahirannya secermat mungkin, serta sebab-sebab yang menghalanginya untuk menunjukkan akta kelahiran. Tidak adanya akta kelahiran dapat juga diganti dengan keterangan semacam itu di bawah sumpah yang diberikan oleh saksi-saksi yang harus hadir pada pelaksanaan perkawinan itu, ataupun dengan keterangan yang diberikan di bawah sumpah di hadapan pegawai Catatan Sipil oleh calon suami atau istri, dan sumpah itu berisi, bahwa dia tidak dapat memperoleh akta kelahiran atau akta tanda kenal lahir. Dalam akta perkawinannya, keterangan yang satu dan yang lainnya harus dicantumkan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 73
Bila para pihak tidak dapat memperlihatkan akta kematian yang disebut dalam Pasal 71 nomor 5°, maka kekurangan itu dapat diperbaiki dengan cara yang sama seperti yang tercantum dalam

pasal yang lalu.

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 74
Bila Pegawai Catatan Sipil menolak untuk melangsungkan perkawinan atas dasar tidak lengkapnya surat-surat dan keterangan-keterangan yang diharuskan oleh pasal-pasal yang lalu, maka pihak-pihak yang berkepentingan berhak mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri; setelah mendengar Kejaksaan,bila ada alasan untuk itu,dan mendengar Pegawai Catatan Sipil,Pengadilan negeri itu secara singkat dan tanpa kemungkinan untuk

banding,akan mengambil keputusan tentang lengkap atau tidak lengkapnya surat-surat.

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 75
Perkawinan tidak boleh dilangsungkan, sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumuman, di

mana hari itu sendiri tidak termasuk. Jika ada alasan penting Kepala Pemerintahan Daerah, yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin, berkuasa memberikan dispensasi dan