Halaman:KUHPerdata.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Bila kedua calon suami isteri tidak bertempat tinggal dalam wilayah Catatan Sipil yang sama, maka pengumuman itu akan dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal masing-masing pihak.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
Bila calon suami isteri belum sampai enam bulan penuh bertempat tinggal dalam daerah suatu Catatan Sipil, pengumumannya harus juga dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal mereka yang terakhir. Bila ada alasan-alasan yang penting dan kewajiban membuat pengumuman tersebut di atas boleh diberikan dispensasi oleh Kepala Pemerintahan Daerah yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
Dihapus dengan S. 916 - 338 jo. 1917- 18.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
Dihapus dengan S. 916 - 338 jo. 1917- 18.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 57
Bila perkawinan itu belum dilangsungkan dalam waktu satu tahun, terhitung dari waktu pengumuman, perkawinan itu tidak boleh dilangsungkan, kecuali bila sebelumnya diadakan pengumuman lagi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 58
Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman,, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.

BAGIAN 3
Pencegahan Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 59
Hak untuk mencegah berlangsungnya perkawinan hanya ada pada orang-orang dari dalam halhal yang disebut dalam pasal-pasal berikut.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60