Halaman:KUHDagang.pdf/83

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Saham yang terkecil memberi hak satu suara, saham yang lebih besar sekian suara menurut jumlah perkaliannya, sehingga dalam saham ini termasuk yang terkecil.

Keputusan tentang pengangkatan pemegang buku, yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, bukan anggota perusahaan perkapalan, bukan warga negara Indonesia, bukan juga perseroan yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang ini pasal 311 disamakan dengan warga negara Indonesia, menyangkut hal penualan kapal dengan cara lain daripada penjualan di depan umum dan pembubaran perusahaan perkapalan selama berlangsungnya suatu pencarteran atau perjalanan yang dilakukan, membutuhkan kebulatan suara. (KUHPerd. 14 dst.; KUHD 313, 327, 330, 335, 337, 340d dan g, 452 dst.; Zeebr. 2.)


Pasal 335

Bila kemacetan pengambilan suara mengakibatkan penggunaan kapal terhalang, atas permohonan salah seorang atau beberapa anggota perusahaan perkapalan, dan setelah mendengar atau memanggil semua anggota selayaknya, hakim dapat memerintahkan penjualan kapal di depan umum. (KUHD 321, 334, 340e.)


Pasal 336

Setiap anggota perusahaan perkapalan wajib menanggung pengeluaran perusahaan tersebut menurut perimbangan sahamnya. (KUHD 326, 340.)


Pasal 337

Bila telah diputuskan untuk mengadakan perbaikan kapal, kecuali selama melaksanakan perjalanan, atau mengadakan perjalanan baru, maka setiap anggota perusahaan perkapalan yang tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan dapat mengharapkan, bahwa mereka yang telah ikut serta menyetujui dalam pengambilan keputusan itu, mengambil alih sahamnya dengan harga menurut taksiran para ahli pada saat ia mengharap pengambilalihan itu.

Ia harus memberitahukan harapannya untuk pengambilalihan kepada pemegang buku atau bila tidak ada pemegang buku, kepada mereka yang telah memberi suara setuju, dalam satu bulan, setelah keputusan itu diberitahukan kepadanya

Oleh masing-masing dari mereka yang wajib mengambil alih, diperoleh sebagian dari saham yang dialihkan seimbang dengan sahamnya dalam kapal itu. (KUHD 323, 327 dst., 334, 338 2, 362.)


Pasal 338

Terhadap perusahaan perkapalan, pemegang buku itu senantiasa wajib untuk bertindak sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan dan perintah yang diberikan kepadanya berdasarkan pengangkatan itu.

Sebelum memulai perjalanan baru, perbaikan luar biasa atau pertanggungan kapalnya, atau pengangkatan atau penghentian nakhodanya, ia meminta keputusan terlebih dahulu dari perusahaan perkapalan itu, kecuali bila hal itu diperjanjikan lain.