Halaman:KUHDagang.pdf/74

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Bagian 2

Pertanggungan Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum Dipaneni


Pasal 299

Selain syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 256, pohs itu harus menyatakan:

  1. letak dan batas-batas tanah yang hasilnya dipertanggungkan;
  2. penggunaannya. (KUHPerd. 1186-41; KUHD 247, 251, 254, 258, 263, 272, 287-10 dan 21; Rv. 101.)


Pasal 300

Pertanggungannya dapat diadakan untuk satu tahun atau lebih. Bila tidak ada penentuan waktu, dianggap bahwa pertanggungan itu diadakan untuk satu tahun. (KUHPerd. 1597.)


Pasal 301

Pada penyusunan penghitungan kerugian, dihitung berapa nilai hasil pada waktu dipanen atau dinikmati tanpa terjadinya bencana, dan nilainya setelah bencana itu. Penanggung membayar selisihnya sebagai ganti rugi. (KUHD 273 dst., 288.)


Bagian 3

Pertanggungan Jiwa


Pasal 302

(s.d.u. dg. S. 1876-141.) Jiwa seseorang dapat dipertanggungkan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidup ataupun untuk suatu waktu yang ditentukan dengan perjanjian. (KUHD 247 dst., 304-40.)


Pasal 303

Yang berkepentingan dapat mengadakan pertanggungan, bahkan di luar pengetahuan atau izin dari orang yang jiwanya dipertanggungkan.


Pasal 304

Polis itu memuat:

  1. hari pengadaan pertanggungan itu;
  2. nama tertanggung;
  3. nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
  4. waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir;
  5. jumlah uang yang dipertanggungkan;