Bagian 2
Pertanggungan Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum Dipaneni
Pasal 299
Selain syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 256, pohs itu harus menyatakan:
- letak dan batas-batas tanah yang hasilnya dipertanggungkan;
- penggunaannya. (KUHPerd. 1186-41; KUHD 247, 251, 254, 258, 263, 272, 287-10 dan 21; Rv. 101.)
Pasal 300
Pertanggungannya dapat diadakan untuk satu tahun atau lebih. Bila tidak ada penentuan waktu, dianggap bahwa pertanggungan itu diadakan untuk satu tahun. (KUHPerd. 1597.)
Pasal 301
Pada penyusunan penghitungan kerugian, dihitung berapa nilai hasil pada waktu dipanen atau dinikmati tanpa terjadinya bencana, dan nilainya setelah bencana itu. Penanggung membayar selisihnya sebagai ganti rugi. (KUHD 273 dst., 288.)
Bagian 3
Pertanggungan Jiwa
Pasal 302
(s.d.u. dg. S. 1876-141.) Jiwa seseorang dapat dipertanggungkan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidup ataupun untuk suatu waktu yang ditentukan dengan perjanjian. (KUHD 247 dst., 304-40.)
Pasal 303
Yang berkepentingan dapat mengadakan pertanggungan, bahkan di luar pengetahuan atau izin dari orang yang jiwanya dipertanggungkan.
Pasal 304
Polis itu memuat:
- hari pengadaan pertanggungan itu;
- nama tertanggung;
- nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
- waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir;
- jumlah uang yang dipertanggungkan;