Halaman:KUHDagang.pdf/60

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

raya lainnya yang setiap tahun kembali ditetapkan oleh Directeur van Justitie (Menteri Kehakiman). Penunjukan tanggal semua hari raya yang dimaksud dalam pasal ini, kecuali hari Minggu, dilakukan setiap tahun dengan Surat ketetapan yang dimuat dalam Surat kabar resmi sebelum permulaan tahun. (KUHD 171a, 229j.)


Pasal 229c

Dalam jangka waktu yang diatur dalam bagian-bagian sebelum bab ini, tidak termasuk hari permulaan jalannya jangka waktu ini. (KUHD 172, 201, 205 dst., 218, 225, 227a dst., 229.)


Pasal 229d

Tiada satu hari penangguhan pun diizinkan, baik menurut undang-undang maupun menurut keputusan hakim. (KUHD 173.)


Bagian 11
Kuitansi Dan Promes Atas-Tunjuk


Pasal 229e

Kuitansi dan promes atas-tunjuk harus memuat tanggal yang betul dari terbitan aslinya. (KUHD 229f dst., 229i; Rv. 581 -1 sub 21.)


Pasal 229f

Penerbit asli kuitansi atas-tunjuk, yang harus dibayar oleh pihak ketiga, bertanggung jawab terhadap setiap pemegangnya untuk memenuhinya selama dua puluh hari setelah hari tanggalnya dan hari itu tidak termasuk. (KUHD 108, 189, 229g.)


Pasal 229g

Akan tetapi tanggung jawab penerbit asli tetap berlangsung, kecuali bila ia membuktikan bahwa selama waktu yang ditentukan dalam pasal yang lampau mempunyai dana sebesar jumlah pada Surat yang diterbitkannya pada orang yang atas dirinya telah diterbitkan Surat itu.

Penerbit asli, dengan ancaman hukuman tanggung jawabnya akan berlangsung terus, wajib melepaskan dan menyerahkan kepada pemegang saham pada dana yang ada darinya pada hari jatuh tempo di tangan orang yang atas namanya Surat itu telah dikeluarkan, dan hal itu sebesar jumlah pada Surat yang dikeluarkan; dan ia harus memberikan kepada pemegang atas biayanya ini, bukti yang diperlukan untuk menjadikan tagihan itu berlaku sah. Bila penerbit asli dinyatakan pailit, para pengawas hartanya mempunyai kewajiban yang sama, kecuali bila mereka menganggap lebih baik untuk me an pemegang itu sebagai penagih utang untuk jumlah pada Surat yang dikeluarkan itu. (KUHPerd. 613; KUHD 152a, 229k; F. 1, 13.)


Pasal 229h