Halaman:KUHDagang.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Endosemen itu bahkan dapat dilakukan untuk keuntungan tertarik, baik sebagai akseptan ataupun bukan, untuk keuntungan penarik atau setiap debitur wesel. Orang-orang ini dapat mengendosemenkan lagi surat wesel itu. (KUHD 111 dst., 119, 166.)


Pasal 111

Endosemen itu harus tidak bersyarat. Setiap syarat yang dimuat padanya dianggap tidak ditulis. (KUHD 114.)

Endosemen untuk sebagian adalah batal.

Endosemen atas-tunjuk berlaku sebagai endosemen dalam blangko. (KUHD 1122, 1132.)


Pasal 112

Endosemen itu harus diadakan di atas surat wesel itu atau pada lembaran yang dilekatkan padanya (lembaran sambungan). Hal itu harus ditandatangani oleh endosan.

Endosemen itu dapat membiarkan pihak yang diendosemenkan tidak disebut, atau endosemen itu terdiri dari tanda tangan belaka dari endosan (endosemen blangko).

Dalam hal yang terakhir, agar dapat berlaku sah, endosemen itu harus dibuat di halaman belakang surat wesel itu atau pada lembaran sambungannya. (KUHD 1133, 1132.)


Pasal 113

Dengan endosemen itu semua hak-hak yang bersumber pada surat wesel itu dipindahkan ke tangan pihak lain. (KUHD 114.)

Bila endosemen itu dalam blangko, maka pemegangnya dapat: (KUHD 1113, 1122.)

1. mengisi blangko itu baik dengan namanya sendiri ataupun nama orang lain;

2. mengendosemenkan lebih lanjut surat wesel itu dalam blangko atau kepada orang lain;

3. menyerahkan surat wesel itu kepada pihak ketiga tanpa mengisi blangko itu dan tanpa mengendosemenkannya. (KUHPerd. 612 dst.; KUHD 194.)


Pasal 114

Kecuali bila dipersyaratkan lain, maka endosan menjamin akseptasi dan pembayarannya. (Rv. 299, 581-1 sub 11.)

Ia dapat melarang endosemen baru; dalam hal itu Ia tidak menjamin akseptasi dan pembayarannya terhadap mereka kepada siapa surat wesel itu diendosemenkan kemudian. (KUHD 111, 113.)


Pasal 115

Barangsiapa memegang surat wesel, dianggap sebagai pemegang yang sah, bila Ia menunjukkan haknya dengan memperlihatkan deretan endosemen yang tak terputus, bahkan bila endosemen terakhir dibuat sebagai endosemen blangko.

Endosemenendosemen yang dicoret dianggap dalam hal itu tidak ditulis. Bila endosemen blangko diikuti oleh endosemen lain, maka penanda tangan endosemen terakhir ini dianggap telah memperoleh surat wesel itu karena endosemen dalam blangko. (KUHD 1393.)