Halaman:KUHDagang.pdf/196

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 702

Bila sebuah kapal, karena musim kering yang panjang, tempat dangkal atau pelataran, dengan muatan yang penuh tidak dapat doalankan, baik dari tempat keberangkatan, maupun ke tempat tujuannya, dan karena itu sebagian muatannya harus diantarkan dengan kapal kecil, atau dibongkar ke dalam kapal kecil, maka biaya untuk kapal kecil demikian tidak dianggap sebagai avarij. (KUHD 506, 698, 699-14-, 728.)

Alinea kedua hapus berdasarkan S. 1933-47jo. S. 1938-2.


Pasal 703

Ketentuan pasal-pasal 698, 699, 700 dark 701 mengenai avarij umum dan khusus, berlaku juga terhadap kapal kecil tersebut tadi, dan terhadap barang yang dimuat di dalamnya.


Pasal 704

Bila selama pelayaran, baik pada kapal kecil itu maupun pada barang yang dimuat di dalamnya, timbul kerugian, yang termasuk avarijumum, hal usaha dipikul untuk 1/'.3 oleh kapal kecil itu, dan untuk 2/3 oleh barang yang berada dalam kapal itu.

Yang 2/3 selanjutnya secara avarij umum dibebankan kepada kapal utamanya, biaya angkutannya, dan seluruh muatannya, termasuk muatan kapal kecil itu. (KUHD 698 dst., 702, 727.)


Pasal 705

Sebaliknya, barang yang dimuat di kapal kecil tetap merupakan kesatuan dengan kapal yang utama dan muatan selebihnya, dan ikut memikul avarij umum yang mungkin terjadi pada kapal itu dan muatannya, sampai saat barang itu dibongkar di tempat tujuannya dan diserahkan kepada pemegang konosemen. (KUHD 698 dst., 702 dst.)


Pasal 706

Barang yang belum dimuat, baik ke kapal yang utama, maupun ke kapal yang ditentukan Lintuk mengantar barang itu ke kapal utama, sekali-kali tidak ikut memikul beban bencana yang menimpa kapal utama yang harus memuat barang itu. (KUHD 696, 727.)


Pasal 707

(s.d.u. dg. S. 1933-47,1934-214, S. 1938-1,2.) Kerugian yang terjadi pada barang perdagangan karena kelalaian nakhoda untuk menutup jendela, menambatkan kapalnya dengan baik, menyediakan perkakas yang baik untuk mengangkat barang, dan karena malapetaka lain yang timbul dari kesengajaan atau kelengahan nakhoda atau para anak buah kapal, merupakan avarij umum, yang pemuatannya mempunyaj hak-tagih terhadap nakhoda, kapalnya dan biaya angkutannya. (KUHD 321, 342 dst., 746.)


Pasal 708

Biaya pemandu, biaya penyeretan dan biaya lainnya untuk masuk dan ke luar pelabuhan dan sungai, segala bea dan pengeluaran pada waktu bertolak dan lewat, semua bea pelabuhan, bea berlabuh, bea mercusuar, dan bea rambu, dan semua bea lain yang berhubungan