Halaman:KUHDagang.pdf/193

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KERUGIAN LAUT (AVARY)

Bagian 1

Avary pada Umumnya


Pasal 696

Semua biaya luar biasa untuk kepentingan kapal dan barang-barang yang dikeluarkan bersama-sama atau sendiri-sendiri, semua kerugian yang menimpa kapal dan barang-barang, selama waktu yang ditentukan dalam Bagian 3 Bab IX, mengenai permulaan dan akhir bahaya, dimasukkan sebagai avarij. (KUHD 624 dst., 697, 699, 701, 702 dst., 706 dst.)


Pasal 697

Bila antara para pihak tidak diperjanjikan lain, maka avary diatur menurut ketentuan-ketentuan berikut. (KUHperd. 1338.)


Pasal 698

Ada dua macam avary:

avary-grosse atau avary umum, dan

avary sederhana atau avary khusus.

Yang pertama harus diperhitungkan pada kapal dan biaya angkutan dan muatan; yang kedua dibebankan pada kapal, atau pada barang masing-masing sendiri-sendiri yang mendapat kerugian, atau yang menyebabkan biaya-biayanya. (KUHD 646, 699 dst., 701 dst., 703, 708, 727 dst., 745.)


Pasal 699

(s.d.u. dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-1,2.) Avarij umum adalah:

  1. Apa yang diberikan kepada musuh atau bajak laut untuk pembebasan atau penebusan kapal dan muatan. Dalam hal ada keragu-raguan, setalu dianggap bahwa penebusan telah dilakukan untuk kepentingan kapal dan muatan; (KUHD 699-71 dst, 121 dst.)
  2. Apa yang demi keselamatan umum atau kepentingan bersama dari kapal dan muatan dibuang ke laut atau habis dipakai; (KUHD 357, 391, 394, 479, 519y, 729.)
  3. kawat besar, tiang, layar, dan perkakas lain yang dipotong atau dipatahkan untuk keperluan seperti di atas; (KUHD 357, 734.)
  4. sauh, kawat, dan barang lain, yang juga untuk kepentingan yang Santa terpaksa harus dilemparkan ke laut; (KUHD 357, 734.)
  5. kerugian pada barang yang tersisa di kapal karena harus dilempar ke laut; (KUHD 699-6-, 701-5'.)
  6. kerusakan yang sengaja ditimbulkan pada badan kapal untuk memudahkan pelemparan dan tindakan meringankan kapal atau penyelamatan barang, atau untuk memperlancar pembuangan air, dan kerugian yang pada waktu itu telah ditimbulkan oleh air pada muatan; (KUHD 699-51.)