Halaman:KUHDagang.pdf/168

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 562

Upah penolongan tidak boleh melebihi nilai barang-barang yang diselamatkan. (KUHD 560 dst., 563.)

Pasal 563

Setiap perjanjian tentang upah penolongan, yang diadakan selama dan di bawah pengaruh bahaya, oleh hakim dapat dibatalkan atau diubah atas tuntutan salah satu pihak, bahwa syarat-syarat yang diperjanjikan tidak layak.

Biarpun bagaimana, atas tuntutan seperti tersebut dalam alinea pertama, perjanjian tentang upah itu oleh hakim dapat dibatalkan atau diubah, bila ternyata bahwa persetujuan oleh salah satu pihak diberikan di bawah pengaruh penipuan atau penyembunyian keterangan atau, bahwa tidak ada keseimbangan antara upah yang ditetapkan dengan jasa yang diberikan. (KUHperd. 1321, 1328; KUHD 560 dst.)


Pasal 564

Para penumpang tidak mempunyai hak atas upah penolongan karena pemberian penolongan oleh mereka kepada sesama penumpang, kapal atau muatannya, kecuali oleh mereka diberikan jasa yang selayaknya tidak dapat dianggap bahwa mereka wajib untuk itu. (KUHD 34 15 , 560 dst., 565.)


Pasal 565

Kapal yang menyeret tidak mempunyai hak atas upah karena pertolongan yang diberikan kepada kapal yang diseret, penumpangnya atau muatannya, kecuali bila diberikan jasa luar biasa olehnya, yang tidak dapat dianggap sebagai pelaksanaan perjanjian penyeretan. (KUHD 34 15 , 538, 560 dst., 564.)


Pasal 566

Meskipun kepada sebuah kapal, penumpang-penumpangnya atau muatannya diberikan pertolongan oleh sebuah kapal yang pengusaha kapalnya sama, harus dibayar juga upah penolongan. Dalam hal usaha setiap orang yang mempunyai kepentingan pada upah itu dapat menuntut penetapannya oleh hakim, meskipun telah diadakan perjanjian tentang upah itu. Hal yang sama berlaku juga bila antara pengusaha kedua kapal ada kepentingan bersama. (KUHD 320, 3415, 560 dst.)


Pasal 567

Bila pertolongan itu diberikan oleh orang-orang atau kelompok orang yang bertindak lepas satu dari yang lain, maka masing-masing mereka mempunyai hak atas upah penolongan dan masing-masing untuk dirinya, dan dalam hal ada perselisihan, dapat menuntut penetapannya. (KUHD 560 dst., 564 dst., 742.)


Pasal 568