Halaman:KUHDagang.pdf/163

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 539

Tanggung jawab yang diatur dalam pasal -pasal yang lain juga ada, bila tubrukan kapal disebabkan oleh kesalahan pandu, bahkan bila penggunaan pandu itu diwajibkan. (KUHD 344, 74 1; S. 1915-327, S. 1920-274, S. 1927-62.)


Pasal 540

Bila sebuah kapal segera setelah bertubrukan, menuju ke pelabuhan darurat atau tempat lain yang aman dan karam sebelum mencapai tujuannya, dengan tidak mengurangi pembuktian kebalikannya, dianggap sebagai akibat tubrukan kapal. (KUHperd. 1916; KUHD 5342.)


Pasal 541

Pertanggungjawaban pengusaha kapal karena kerugian yang ditimbulkan oleh tubrukan kapal terbatas sampai jumlah f. 50,- setiap meter kubik isi bersih kapalnya, sepanjang mengenai kapal yang digerakkan dengan kekuatan mesin, ditambah dengan luas ruang yang ditempati mesin itu, pada waktu menentukan isi kotor.

Bila pengusaha kapal karena kerugian yang ditimbulkan oleh tubrukan kapal, juga bertanggung jawab sebagai pengangkut, maka tanggung jawabnya dalam keseluruhannya hanya terbatas sampai jumlah tersebut dalam alinea pertama, dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam pasal 476 dan pasal 527.(KUHD 320 dst., 474, 525; Rv. 316a dst.)


Pasal 542

penyitaan kapal untuk menjamin pembayaran ganti rugi yang harus dibayar, dilakukan setelah memperoleh izin dari ketua raad van justitie di daerah kapal berada pada saat permohonan izin. Di luar daerah yang ada raad van justitienya, penyitaan kapal untuk menjamin ganti rugi yang harus dibayar dapat dilakukan dengan izin residentierechter di daerah kapal berada pada saat permohonan izin.

Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku terhadap penyitaan usaha. (KUHD 568g, 742.)


Pasal 543

Penggugat dalam perkara tubrukan kapal dapat menggugat menurut pilihannya:

Di hadapan hakim di tempat tinggal tergugat, atau bila tergugat lebih dari seorang, di tempat tinggal mereka;

Di hadapan hakim di tempat terjadinya tubrukan; di hadapan hakim di tempat kapal para tergugat didaftar dalam register kapal;

Di hadapan hakim, yang di daerah hukumnya penyitaan dilakukan atas kapal itu. (KUHD 314, 542; RO. 116f, 124; Rv. 99, 308 dst., 924, 926, 997; Tbs. 3, 7, 10-14.)

Bila menurut ketentuan usaha tidak ada hakim di Indonesia yang berwenang, gugatan dilakukan di hadapan hakim yang ditunjuk dalam ayat (2), (3) atau (5) nasal 99 Reglemen Acara perdata menurut pembedaan-pembedaan yang diadakan di situ. (KUHD 568i.)