Halaman:KUHDagang.pdf/161

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dimulai tidak dapat dilanjutkan, masing-masing pihak memutuskan perjanjian dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya. Hal yang sama berlaku, bila karena tindakan penguasa dicabut penguasaan yang mencarterkan atas seluruh atau sebagian ruang kapal yang dicarterkan.

Bila kapal itu tidak berada dalam suatu pelabuhan, maka kapal itu harus pergi ke pelabuhan aman yang pelabuhan dapat dicapai dan menurunkan para penumpang di sana. Pasal 520e berlaku dalam hal ini. (KUHD 367, 369, 419-1 nomor 21, 3', 5', 4203, 4211, 464, 517s, 520a, 533-, y.)


Sub 5

Pengangkutan Orang-orang Perseorangan


Pasal 533v

Terhadap pengangkutan orang-orang perseorangan, sekedar hal itu tidak dilakukan dengan kapal-kapal pelayaran tetap, berlaku ketentuan-ketentuan berikut. (KUHD 520g, 533d dst.)


Pasal 533w

Bila hari keberangkatan kapal tidak ditentukan, pengangkut wajib memulai perjalanan dalam waktu yang layak setelah penutupan perjanjian pengangkutan.

Bila ia tidak menaati kewajiban usaha, maka pihak lawannya dapat memutuskan perjanjian itu. Biaya angkutan yang telah dilunasi harus dibayarkan kembali. (KUHD 533h, 741.)


Pasal 533x

(s.d.u. dg.S. 1940-34.) Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519e, 533g, 533i-5331, 533m, 533s, dan 533t, berlaku juga di sini.


Pasal 533y

Bila perjalanan karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang tidak dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, batallah perjanjian pengangkutan itu. Bila perjalanan telah dimulai dan karena salah satu sebab itu tidak dapat dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan dalam waktu yang layak, maka perjalanan itu berakhir di pelabuhan, tempat kapal itu berada atau di pelabuhan aman terdekat yang dapat dicapainya.

Alinea kedua dan ketiga pasal 533m berlaku di sini. (KUHD 367, 369, 419 1 nomor 21, 31, 51, 420@', 421', 464, 517s, 520a, 533m, u.)


Pasal 533z

Bila penumpang-penumpang diangkut dengan kapal untuk melaksanakan suatu perjanjian pencarteran dan tiket perjalanan diberikan atau ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal atau nakhoda, atau ditandatangani oleh salah seorang dari mereka, maka terhadap hubungan antara pengusaha kapal atau pengusaha kapal dan pencarter di satu pihak dan pihak lain dalam perjanjian pengangkutan dengan penumpang di lain pihak, berlaku ketentuan-ketentuan paragraf usaha. (KUHD 321, 530, 533n, q.)