Halaman:KUHDagang.pdf/147

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Bila yang mencarterkan tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk membongkar atau menyimpan di tempat tujuannya, maka pencarter wajib mengganti kerugian kepadanya yang disebabkan karena penerimaan yang tidak dilakukan pada waktunya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 416, 517n, 519k, 1, r, s, t, 520m, 741.)

Pasal 519p

Bila dalam carter-partai dipersyaratkan jumlah tertentu hari-hari berlabuh atau hari-hari berlabuh tambahan, yang mencarterkan baru boleh memulai pembongkaran, penyimpanan atau pengangkutan terus, bila setelah hari-hari itu berlalu dan barang-barang masih ada di kapal.

Dalam penghitungan hari-hari itu, tidak diikutkan hari-hari pada waktu mana yang mencarterkan lalai atau terhalang untuk menyerahkan muatan. (KUHD 454, 518u, w, 519j, 1, r, s, t, 520o, p.)


Pasal 519q

Untuk hari-hari berlabuh tambahan pencarter harus membayar bea berlabuh tambahan yang diperjanjikan. Bila carter-partai tidak menentukan bea berlabuh tambahan, maka bila ada perselisihan, hal usaha ditetapkan oleh hakim sebagaimana layaknya.

Bila carter-partai menentukan bea berlabuh tambahan, akan tetapi tidak ditetapkan jumlah hari berlabuh tambahan, maka jumlah usaha dianggap 8 hari. (KUHD 454, 518 dst., 519s, 520p.)


Pasal 519r

Bila setelah hari-hari berlabuh atau hari-hari berlabuh tambahan yang diperjanjikan masih ada barang-barang di dalam kapal, maka pencarter wajib mengganti kerugian akibat kelambatan itu kepada yang mencarterkan. (KUHperd. 1239 dst., 1243 dst., 1246 dst., 1338 dst.; KUHD 416, 519p, q, s, t, 741.)


Pasal 519s

Bila untuk barang-barang yang dimuat, dikeluarkan konosemen-konosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal atau oleh atau atas nama nakhoda, yang menunjuk pembongkarannya kepada carter-partainya, maka berlaku untuk para pemegang konosemen yang memberitahukan kesediaannya untuk menerima barang yang menjadi haknya, ketentuan dalam pasal-pasal 519k-519r, dengan tidak mengurangi perubahan dalam pasal 519k yang tersebut dalam alinea berikut.

Tiap pemegang konosemen wajib memulai penerimaan, segera bila barang tersedia untuknya, akan tetapi tidak sebelum hari pertama berikut setelah pemberitahuan termaksud dalam pasal 519i alinea pertama, pada hari apa pun hari berlabuh yang disepakati dalam carter-partai mulai. Bila tidak diadakan pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal 519i, tiap pemegang konosemen wajib memulai penerimaan segera bila barang tersedia untuknya, hari-hari berlabuh yang disepakati dalam carter tanpa memandang pada hari apa partai mulai.

Para pemegang konosemen yang barang-barangnya masih ada di kapal, bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap yang mencarterkan untuk bea berlabuh tambahan dan