Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/524

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 133.

(1) Laporan Setengah Tahunan hendaknya diajukan oleh Pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah pertengahan pertama Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.

(2) Komisi APBN mengadakan pembahasan terhadap Laporan Setengah Tahunan tersebut.

Pasal 134.

Komisi APBN mengadakan Rapat Kerja dengan Pemerintah untuk membahas perkiraan Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sedang berjalan hendaknya dalam triwulan ketiga setiap Tahun Anggaran.

Pasal 135.

(1) Komisi APBN membahas Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran dan memberikan pendapatnya kepada DPR dalam Rapat Paripurna.

(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) pasal ini diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menurut prosedur seperti yang berlaku bagi penyelesaian Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB XV.

TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Ketentuan Umum

Pasal 136.

(1) Pengambilan keputusan adalah proses penyelesaian terakhir suatu masalah yang dibicarakan dalam rapat DPR.

(2) Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada azasnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

(3) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini tidak mungkin lagi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 137.

(1) Semuajenis rapat DPR dapat mengambil keputusan.

(2) Keputusan rapat DPR berupa menyetujui atau menolak.

528