Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Jika diputuskan demikian, maka cara bekerja yang termuat dalam pasal 19 diulangi sampai ditunjuk sekian calon sebanyak yang telah diputuskan untuk dimasukkan namanya dalam daftar pencalonan.

Pasal 21.

(1) Setelah ditunjuk sejumlah calon yang diperlukan untuk daftar pencalonan, maka rapat memutuskan apakah dalam daftar pencalonan ini akan dinyatakan sesuatu keinginan yang khusus.

(2) Jika diputuskan bahwa tak akan dinyatakan keinginan yang khusus, maka nama-nama calon yang dipilih dimasukkan dalam daftar pencalonan menurut alpabet.

(3) Jika diputuskan, bahwa memang akan dinyatakan keinginan yang khusus itu, maka nama-nama dimasukkan dalam daftar pencalonan menurut urutan penilihan, jika dua orang bersama-sama terpilih, maka diadakan pemungutan suara antara mereka, dan calon yang mendapat suara terbanyak dimasukkan namanya dalam daftar pencalonan di atas nama calon lainnya.

BAB I.

Pasal 22.

(1) Seteleh pemilihan selesai, maka Ketua Sementara mengumumkan hasilnya.

(2) Dari pemilihan dibuat suatu protokol yang ditanda-tangani oleh Ketua Sementara dan para anggota, yang termaksud dalam ayat pertama pasal 19.

Pasal 23.

(1) Anjuran yang tersusun berdasarkan apa yang ditetapkan dalam pasal-pasal di atas disampaikan secepat-cepatnya kepada Presiden.

(2) Bilamana pengangkatan oleh Presiden tidak diterima oleh yang diangkat, maka dibuat suatu anjuran baru, untuk hal mana ketentuan-ketentuan dari peraturan ini berlaku pula.

Pasal 24.

(1) Setelah diadakan pengangkatan Ketua, maka dengan segeraditunjuk seorang Wakil Ketua yang tennaksud dalam pasal 85 ayat (5) dari Konstitusi.

(2) Ayat kedua clan ketiga dari pasal 9 peraturan ini berlaku pula bagi rapat ini.

39