PENGANTAR
Sebagaimana kita maklumi, bahwa pada awal proklamasi kemerdekaan negara kita pada bulan Agustus 1945, kita telah mengenal adanya Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat di Indonesia. Dalam rangka mengatur mekanisme kerja Lembaga Demokreasi tersebut disusunlah Peraturan-peraturan Tata Tertib sebagai pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara serta Peraturan Perundangan lainnya.
Demikianlah maka sejak berdirinya Lembaga Perwakilan Rakyat yang pertama di Indonesia yang dikenal dengan nama Komite Nasional Indonesia Pusat dengan melalui pasang surutnya perjuangan Bangsa dan Negara kita hingga saat sekarang ini, kita mengenal 11 (sebelas) periodisasi Lembaga Perwakilan Rakyat yang berdiri di atas landasan Undang-Undang Dasar Negara yang berlaku menurut kurun waktu yang bersangkuran, Antara lain pada masa RIS, Peraturan Tata Tertib DPR dan Senat RIS disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar RIS. Pada masa kembali ke dalam bentuk Negara Kesatuan RI, Peraturan Tata Tertib DPRS disusun berdasarkan UUDS, demikian juga Peraturan Tata Tertib DPR hasil Pemilu 1955 disusun masih berdasarkan UUDS. Setelah Undang-Undang Dasar 1945 diperlakukan kembali berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka Peraturan Tata Tertib DPR disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Namun ternyata bahwa pada waktu itu Peraturan Tata Tertib DPR tersebut tidak dituangkan dalam bentuk Keputusan Dewan akan tetapi dituangkan dalam Peraturan Presiden. Hal yang demikian jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu pada awal masa Orde Baru, Peraturan Tata Tertib DPR dituangkan kembali dalam bentuk Keputusan DPR. Demikian pula Peraturan Tata Tertib DPR basil Pemilihan Umum tahun 1971, tahun 1977 dan tahun 1982, tetap didasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945 serta tetap diatur dalam bentuk Keputusan DPR. Berkaitan dengan itu maka di tanah air kita ini sejak terbentuknya Lembaga Perwakilan yang pertama hingga dewasa ini, terdapat 15 buah Peraturan Tata Tertib yang kesemuanya itu jelas mempunyai nilai historis dalam alur perjuangan Rakyat, Bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena
i