Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/241

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kan perundingan itu kepada pokok pembicaraan, apabila perundingan itu menyimpang dari pokoknya.

(2) Apabila Ketua rapat hendak turut berbicara tentang soal yang sedang dirundingkan, maka ia untuk sementara meninggalkan tempat duduknya dan ia kembali sesudah habis berbicara, dalam hal demikian jabatan Ketua dalam rapat untuk sementara diatur menurut cara yang ditentukan dalarn pasal 4 ayat (2).

§ 4. Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 87.

Mengenai setiap rapat terbuka dibuat Risalah Resmi, yakni laporan tulisan-cepat yang selain daripada semua pengumuman dan perundingan yang telah dilakukan dalam rapat, memuat juga:

  1. acara rapat;
  2. nama anggota yang telah menanda-tangani daftar hadir yang dimaksud dalam pasal 69;
  3. nama-nama para Menteri yang mewakili Pemerintah;
  4. keterangan tentang hasil pengambilan keputusan.

Pasal 88.

Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, demikian pula kepada para Menteri yang hadir, mewakili Pemerintah dikirimkan Risalah Resmi sementara,

Pasal 89.

(1) Dalam tempo empat hari setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Menteri yang mewakili Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah yang memuat pidatonya, tanpa mengubah maksud pidatonya.

(2) Sesudah tempo yang dimaksud dalam ayat (1) lewat, maka Risalah Resmi selekas-Iekasnya ditetapkan oleh Ketua rapat.

(3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan, apabila timbul perbedaan pendapat tentang isi Risalah Resmi.

§ 5. Rapat Tertutup.

Pasal 90.

Atas keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat diadakan rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

242