Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/224

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Gotong Royong mengenai Nota Keuangan dan rancangan Undang undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

c. Mengajukan pendapatanya atas rancangan perubahan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah;

d. Memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 17.

(1) Panitia Anggaran terdiri dari Ketua DPR-GR. sebagai Anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya delapan orang Anggota lain sebagai anggota yang ditetapkan oleh Pimpinan DPR-GR., dengan memperhatikan pertimbangan dari Golongan-golongan.

(2) Untuk melakukan tugas sehari-hari Pimpinan DPR-GR. mengangkat seorang Ketua harian dan beberapa orang wakilnya dari antara Anggota-anggota Panitia Anggaran di luar Pimpinan DPR-GR.

§- 5. Panitia Khusus.

Pasal 18.

Pimpinan DPR-GR. setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah dapat membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pembicaraan atas suatu rancangan undang-undang ataupun melakukan tugas lain.

Pasal 19.

Panitia khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota, termasuk seorang Ketua, yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dengan memperhatikan keinginan Golongan-golongan.

Pasal 20.

Tiap-tiap pembentukan panitia khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan kewajiban itu.

225