Halaman ini tervalidasi
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 32 TAHUN 1964
tentang
PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT GOTONG ROYONG
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
- bahwa perlu ditetapkan peraturan tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mencerminkan kedudukannya sebagai perwakilan seluruh Rakyat Indonesia dan sebagai pembantu Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Pemimpin Besar Revolusi dalam tugas melaksanakan Usdek (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin berdasarkan kepribadian Indonesia), seperti tersimpul dalam Manifesto Politik;
- bahwa peraturan tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960 perlu disempurnakan dalam rangka perkembangan demokrasi terpimpin sampai sekarang;
Mengingat:
- Pasal 6 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II tahun 1960 Lampiran A-II;
- Amanat-amanat Presiden Republik Indonesia pada upacara pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tanggal 25 Juni 1960 dan tanggal 5 Januari 1961;
Mendengar:
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
- Presidium Kabinet Republik Indonesia;
Memutuskan:
Dengan mencabut Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960,
Menetapkan:
Peraturan Presiden tentang peraturan tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
218