Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/175

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

§ 5. Rapat Penutup.

Pasal 96.

Atas keputusan Panitia Musyawarah dapat diadakan rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 97.

(1) Pada waktu rapat terbuka, pintu-pintu ruangan Sidang dapat ditutup, jika Ketua menimbangnya perlu atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota meminta hal itu.

(2) Sesudah pintu-pintu ditutup, rapat memutuskan apakah musyawarah selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.

(3) Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat juga diputuskan dengan tertutup.

Pasal 98.

(l) Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagiannya.

(2) Atas usul Ketua, Wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota yang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat memutuskan, bahwa pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

(3} Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembicaraan-pembicaraan.

(4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian juga oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

Pasal 99.

(1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan-cepat atau hanyalah laporan singkat tentang perundingan yang dilakukan.

(2) Di atas laporan itu harus dicantumkan dengan jelas pernyataan mengenai sifat rapat, yaitu:

  1. ,,Hanya untuk yang diundang", untuk rapat tertutup pada umumnya.
  2. ,,Rahasia" untuk rapat tertutup yang dimaksudkan dalam pasal 98. ayat (2).

(3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat memutuskan, bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan.

175