Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/142

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 134.

(1) Pemungutan suara dilakukan dengan memanggil nama anggota seorang demi seorang, apabila Ketua atau lima orang anggota menghendakinya. Dalam hal demikian, maka terlebih dulu ditetapkan dengan undian pada nomor mana dalam daftar hadir panggilan nama itu akan dimulai seterusnya panggilan nama itu dilakukan menurut daftar hadir. Ketua memberikan suaranya paling akhir.

(2} Pada waktu nama seorang demi seorang dipanggil; maka setiap anggota memberikan suaranya dengan lisan, yakni dengan perkataan "setuju" atau "tidak setuju", dengan tiada tambahan kata lain.

Pasal 135.

(1) Apabila Ketua tidak menghendaki atau tidak ada lima orang anggota yang menghendaki pemungutan suara dengan memanggil nama seorang demi seorang, maka pemungutan suara dilakukan dengan berdiri.

(2) Mereka yang tetap duduk, baik dalam panggilan "setuju"; maupun dalam panggilan "tidak setuju", dianggap tidak mengeluarkan suara.

(3) Apabila dalam hal itu terdapat keragu-raguan tentang hasil pemungutan suara, maka atas permintaan Ketua atau lima orang anggota, hasil itu ditetapkan lagi dalam pemungutan suara dengan memanggil nama anggota seorang demi seorang.

(4) Apabila diadakan pemungutan suara dengan berdiri, maka setiap anggota berhak untuk minta dicatat, bahwa ia dianggap tidak setuju, dengan tiada megemukakan alasan-alasan.

Pasal 136.

(1) Jika suara yang dikeluarkan separoh dari jumlah anggota-sidang atau kurang; maka keputusan adalah sah, apabila jurnlah suara "setuju" atau "tidak setuju" merupakan jumlah terbanyak mutlak daripada separoh jumlah anggota-sidang atau melebihi jumlah seperempat dari jumlah anggota-sidang.

(2) Apabila pemungutan suara tidak menghasilkan keputusan yang sah, karena jumlah yang "setuju" atau tidak "setuju" tidak mencapai jumlah yang melebihi jumlah seperempat dari jumlah anggota-sidang, maka usul yang bersangkutan dianggap ditolak.

(4) Jika pada pemungutan suara ulangan yang dimaksud dalam ayat 2 jumlah suara yang "setuju" dan yang "tidak setuju" sama banyaknya, maka usul itu dianggap ditolak juga.

141