Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/100

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Kemudian diadakan pemungutan suara yang berturut-turut dimulai dengan perubahan pada usul perubahan, kemudian usul perubahan yang bersangkutan dan akhirnya pasal atau bagian lainnya dengan diubah atau tidak.

(3) Pemungutan suara tentang perubahan yang menurut pendapat Ketua mempunyai akibat yang paling "jauh " didahulukan.

Pasal 121.

(1) Dengan mengingat ayat 2 pasal ini, maka sesuatu usul perubahan, setelah perundingan ditutup tidak dapat ditarik kembali.

(2) Apabila penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan yang diusulkan berarti penghapusan dengan sendirinya perubahan-perubahan lain yang diusulkan, maka usul-usul perubahan lain itu oleh pengusul dapat ditarik kembali, sekalipun perundingan sudah ditutup;jika masih ada perselisihan paham tentang penghapusan itu, DPR memutuskan.

Pasal 122.

(1) Apabila sesuatu usul yang dimajukan oleh Pemerintah kepada DPR dalam rapat telah diubah, maka pemungutan suara yang terakhir tentang usul itu seluruhnya, diundurkan sampai rapat yang berikut; kecuali jika DPR memutuskan lain.

(2) Sementara itu oleh Anggota-anggota demikian pula oleh Pemerintah dapat diusulkan perubahan-perubahan dengan tertulis.

Hanya usul-usul perubahan baru yang diperlukan sebagai akibat perubahan yang telah diterima atau karena penolakan suatu pasal dapat dimajukan.

(3) Usul-usul untuk mengubah yang dimaksudkan dalam ayat 2 dan pasal-pasal atau bagian-bagian lain yang bersangkutan, dapat dirundingkan sebelum pemungutan suara terakhir, kecuali jika DPR memutuskan Iain.

(4) Apabila berhubung dengan ditetapkan dalam ayat 2 dan 3 diadakan lagi perubahan-perubahan, maka pemungutan suara terakhir diundurkan lagi sampai rapat yang berikut. Dan perundingan baru tidak diadakan lagi.

Pasal 123.

Perubahan-perubahan nomor urutan pasal-pasal atau bagian-bagian lain, sebagai akibat perubahan-perubahan yang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu rancangan atau usul, demikian pula perubahan dalam penunjukkan nomor pasal-pasal atau Bagian-bagian lain, sebagai akibat dari pada hal tadi, diadakan oleh Ketua DPR.

98