airnja, dan nasib dari mereka jang hilang seperti banjak diberitakan, telah mendjadi djelas.
P.B.B. memperoleh banjak kemadjuan dalam pekerdjaannja untuk mengandjurkan dan mendorong penghormatan terhadap hak-hak manusia serta kebebasan-kebebasan azasi, tetapi meskipun demikian „pengakuan serta pelaksanaan jang universil dan effektif” daripada hak-hak dan kebebasan-kebebasan jang tertjantum dalam Pernjataan Umum Hak-hak Manusia, masih djauh dari kenjataan.
Hak-hak dan Kebebasan itu tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh P.B.B. Semua anggota P.B.B. telah berdjandji untuk melaksanakan itu. Adalah „Kita bangsa-bangsa dari P.B.B." jang dalam Mukaddimah Piagam P.B.B. memperkuat sekali lagi kepertjajaan dalam hak-hak dasar, kehormatan dan martabat diri manusia, serta hak-hak jang sama daripada kaum laki-laki dan wanita dan hak-hak sama daripada bangsa-bangsa, baik bangsa-bangsa besar maupun bangsa-bangsa ketjil.
Pernjataan Umum Hak-hak Manusia meletakkan suatu pedoman, jang dapat mendjadi kenjataan hanjalah apabila prinsip-prinsip itu dilaksanakan oleh negara-negara maupun oleh pihak-pihak perseorangan, jakni dilaksanakan dalam hubungan njata antara manusia dengan manusia, antara golongan setempat satu sama lain dan antara berbagai golongan-masjarakat didalam masing-masing negara.
Oleh karena itu, tanggal 10 Desember adalah suatu hari, dimana tiap-tiap orang - masing-masing dengan tjaranja sendiri - seharusnja bekerdja untuk merealisasi hak-hak dan kebebasan-kebebasan jang dinjatakan oleh Pernjataan Umum Hak-hak Manusia. Tanpa penghormatan terhadap hak-hak manusia dan kehormatan serta martabat diri manusia, tidak mungkin ada perdamaian jang kekal .
,,Adalah penting sekali", demikian dinjatakan oleh Pernjataan Umum Hak-hak Manusia, ,,bahwa - apabila dikehendaki supaja manusia tidak terpaksa menempuh djalan pemberontakan sebagai djalan terachir untuk menentang kekedjaman dan penindasan hak-hak manusia harus dilindungi oleh hukum".
16