Lompat ke isi

Halaman:Domain publik di Indonesia (2018).pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Domain publik dalam hak cipta Hak eksklusif dalam Hak Kekayaan Intelektual dibatasi oleh jangka waktu perlindungan tertentu. Apabila jangka waktu perlindungan itu berakhir, maka karya yang dimiliki secara eksklusif pada mulanya oleh pemegang hak cipta akan menjadi milik publik (umum).

Kenali karya-karya yang dilindungi oleh hak cipta Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya-karya yang dilindungi oleh hak cipta terdiri atas: • buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; • ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya; • alat peraga yang digunakan untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan; • lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; • drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; • karya seni rupa dalam bentuk lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; • karya seni terapan; • karya arsitektur; • peta; • karya seni batik atau seni motif lain; • karya fotografi;

• potret; • karya sinematografi; • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; • kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya; • kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; • permainan video; dan • program komputer.