Lompat ke isi

Halaman:Convention on Biological Diversity.djvu/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
(i) Mempertimbangkan dan melaksanakan kegiatan tambahan yang mungkin diperlukan bagi pencapaian maksud konvensi ini berdasarkan pengalaman yang diperoleh dalam pelaksanaannya.
5. Perserikatan bangsa-bangsa, badan-badan khususnya dan Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency), maupun negara-negara mana saja yang bukan Penandatangan Perjanjian pada konvensi ini, dapat hadir sebagai peninjau pada pertemuan konferensi para pihak. Badan-badan lainnya, baik pemerintah maupun non pemerintah, yang mempunyai kualifikasi dalam bidang yang berkaitan dengan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, yang telah memberitahu Sekretariat tentang keinginannya untuk hadir sebagai peninjau pada pertemuan konferensi para pihak, dapat diizinkan hadir, kecuali bila paling sedikit sepertiga para pihak yang hadir berkeberatan. Izin dan peran serta peninjau harus mengikuti aturan yang diterima oleh konferensi para pihak.


Pasal 24
SEKRETARIAT


1. Sekretariat yang dibentuk, fungsinya ialah sebagai berikut:
(a) Mengatur dan melayani pertemuan-pertemuan konfrensi para pihak yang dirumuskan dalam pasal 23;
(b) Melaksanakan fungsi yang ditugaskan kepadanya oleh protokol;
(c) Mempersiapkan laporan mengenai pelaksanaan fungsi-fungsinya dalam konvensi dan menyampaikan laporan tersebut kepada konferensi para pihak;
(d) Mengkoordinasikan dengan badan-badan internasional lain yang terkait, dan terutama melaksanakan pengaturan administratif dan kontrak yang mungkin diperlukan dalam pelaksanaan fungsinya secara efektif;
(e) Melaksanakan fungsi-fungsi lainnya yang mungkin ditentukan oleh konferensi para pihak.
2. Pada pertemuan rutin pertama, konferensi para pihak wajib menunjuk sekretariat dan antara organisasi-organisasi internasional kompeten yang ada, yang telah menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan fungsi Sekretariat pada konvensi ini.


Pasal 25
BADAN PENDUKUNG UNTUK NASIHAT-NASIHAT ILMIAH, TEKNIS DAN TEKNOLOGIS


1. Badan pendukung yang memberi nasihat ilmiah, teknis dan teknologis dengan ini ditetapkan untuk melayani konferensi para pihak dan badan-badan pendukung lainnya, selama sesuai, dengan nasihat yang tepat waktu yang berkaitan dengan pelaksanaan konvensi ini. Badan ini wajib terbuka bagi keikutsertaan semua para pihak dan sifatnya multi disiplin. Badan ini wajib terdiri atas wakil-wakil pemerintah yang kompeten dalam bidang kepakaran yang sesuai. Badan ini wajib melaporkan kepada konfrensi para pihak mengenai semua aspek pekerjaannya secara tertentu.
2. Berdasarkan kewenangan dan sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh konferensi para pihak, dan berdasarkan permintaannya, badan ini akan: