Halaman:Convention on Biological Diversity.djvu/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

tujuan konvensi ini, setiap pihak dengan mengikuti persyaratan pasal ini menyediakan dan/atau menciptakan akses pada dan alih teknologi yang sesuai dengan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati atau pemanfaatan sumber daya genetik dan tidak menyebabkan kerusakan yang nyata terhadap lingkungan kepada pihak-pihak lain.

2. Akses dan alih teknologi yang dimaksud dalam ayat (1) di atas bagi negaranegara berkembang wajib dilengkapi dan/atau diperlancar dengan persyaratan yang adil dan paling menguntungkan, termasuk persyaratan konsesi dan preferensi yang disepakati bersama dan jika perlu berkaitan dengan mekanisme pendanaan yang dirumuskan dalam pasal 20 dan 21. Dalam hal teknologi yang memperoleh paten dan hak-hak milik intelektual, akses dan alih teknologi terrsebut harus diatur berdasarkan persyaratan yang mengakui dan konsisten dengan perlindungan hak-hak milik intelektual yang memadai dan efektif. Penerapan ayat ini harus konsisten dengan hukum internasioanl dan konsisten dengan ayat (3), (4) dan (5) berikut ini.
3. Setiap pihak wajib dan memberlekukan tindakan-tindakan legislatif, administartif dan kebijakan, yang sesuai, dengan tujuan bahwa para pihak khususnya negara-negara berkembang, yang menyediakan sumber daya genetik diberi akses pada dan alih teknologi yang dipergunakan untuk memanfaatkan sumber-sumber daya tersebut, berrdasarkan persyaratan yang disepakati bersama, bila diperlukan termasuk teknologi yang dilindungi hak paten dan hak-hak milik intelektual, melalui persyaratan dalam pasal 20 dan 21 dan berkaitan dengan hukum internasional dan konsisten dengan ayat (4) dan (5) berikut ini.
4. Setiap pihak wajib memberlakukan tindakan-tindakan legislatif, administratif dan kebijakan yang sesuai dengan tujuan bahwa sektor swasta memperlancar akses pada pengembangan bersama dan alih teknologi yang diuraikan dalam ayat (1) di atas bagi keuntungan-keuntungan lembaga-lembaga pemerintah dan sektor swasta negara-negara berkembang dan dalam hal ini harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang dicakup dalam ayat (1), (2) dan (3) di atas.
5. Para pihak, menyadari bahwa hak paten dan hak milik intelektual lain mungkin mempunyai pengaruh pada pelaksanaan konvensi ini, para pihak wajib bekerjasama atas dasar perundang-undangan nasional dan hukum internasional yang berlaku agar menjamin bahwa hak-hak semacam itu mendukung dan tidak bertentangan dengan tujuannya.


Pasal 17
PERTUKARAN INFORMASI


1. Para pihak wajib memperlancar informasi, dari semua sumber yang tersedia secara umum, yang berkaitan dengan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, dengan memperhatikan kebutuhan khusus negara-negara berkembang.
2. Pertukaran informasi semacam itu wajib meliputi baik pertukaran hasil-hasil penelitian teknis, ilmiah dan sosial ekonomi, maupun informasi tentang program pelatihan dan survei, pengetahuan khusus, pengetahuan asli dan tradisional, serta dalam kombinasi dengan teknologi yang diuraikan dalam pasal 16 ayat (1). Pertukaran semacam itu juga harus melibatkan repatriasi informasi.