Halaman:Convention on Biological Diversity.djvu/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

menyediakan bantuan untuk pendidikan dan pelatihan semacam itu untuk kebutuhan khusus negara-negara berkembang;

(b) Meningkatkan dan memajukan penelitian yang memberikan sumbangan kepada konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, khususnya di negara-negara berkembang, di antaranya yang berkaitan dengan keputusan konfrensi para pihak sebagai konsekuensi rekomendasi badan pendukung untuk nasihat-nasihat ilmiah, teknis dan teknologis; dan
(c) Untuk memenuhi persyaratan pasal-pasal 16, 18 dan 20, memajukan dan bekerjasama dalam pemanfaatan kemajuan ilmiah di bidang penelitian keanekaragaman hayati dalam pengembangan metode bagi konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya alam hayati.


Pasal 13
PENDIDIKAN DAN KESADARAN MASYARAKAT


Para pihak wajib :
(a) Memajukan dan mendorong pemahaman akan pentingnya, dan upaya yang diperlukan bagi, konservasi keanekaragaman hayati, sebagai propagandanya melalui media, serta pencantuman topik ini dalam program pendidikan; dan
(b) Bekerjasama bila sesuai, dengan negara-negara lain dan organisasi-organisasi internasional dalam mengembangkan program-program pendidikan dam kesadaran masyarakat, di bidang konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati.


Pasal 14
PENGKAJIAN DAMPAK DAN PENGURANGAN DAMPAK YANG MERUGIKAN


1. Sejauh dan sesuai mungkin, setiap pihak akan:
(a) Memperkenalkan prosedur tepat guna yang memerlukan pengkajian dampak lingkungan terhadap proyek-proyek yang diusulkan, yang diperkirakan mempunyai akibat merugikan terhadap keanekaragaman hayati untuk menghindarkan atau memperkecil akibat semacam itu dan bila sesuai, mengizinkan partisipasi masyarakat melalui prosedur tertentu;
(b) Memperkenalkan pengaturan yang tepat untuk menjamin bahwa akibat program dan kebijakannya terhadap lingkungan yang mungkin mempunyai dampak merugikan terhadap keanekaragaman hayati telah dipertimbangkan secara seksama;
(c) Memajukan atas dasar timbal balik, notifikasi, pertukaran informasi dan konsultasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam kewenangan atau pengendaliannya, yang diperkirakan menimbulkan akibat merugikan pada keanekaragaman hayati milik negara-negara lain atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasionalnya, dengan mendorong , pengaturan bilateral, regional atau multilateral, bila sesuai;
(d) Dalam hal bahaya atau kerusakan yang mengancam keanekaragaman hayati negara-negara lain atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasional, yang berasal dari kawasan yurisdiksi atau pengendaliannya, segera memberitahu negara-negara yang secara potensial terkena bahaya atau kerusakan semacam itu, dan memulai kegiatan untuk mencegah atau memperkecil bahaya atau kerusakan tersebut; dan