Halaman ini belum diuji baca
- 4. Seluruh Negara – Negara Penandatangan harus diundang sebagai pengamat untuk menghadiri Konferensi seperti yang dirujuk ayat 2 dan setiap Konferensi seperti yang dirujuk pada ayat 3.
- 5. Bagi Negara – Negara yang piagam ratifikasi dan aksesinya didepositokan setelah mulai berlakunya Traktat, maka Traktat ini akan mulai berlaku bagi Negara tersebut pada hari ke – 30 setelah tanggal pendepositan piagam ratifikasi atau piagam aksesinya.