Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/65

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Direktur Jenderal harus menyampaikan laporan kepada Dewan Eksekutif dalam jangka waktu seperti disebutkan dalam ayat tersebut.

65. Sesuai dengan kewenangan dan fungsinya, Dewan Eksekutif harus meninjau kembali laporan inspeksi dan bahan – bahan seperti disebutkan dalam ayat 64, dan harus menyampaikan hal – hal mencakup sebagai berikut :
 (a) Apakah telah terjasi ketidakpatuhan terhadap Traktat; dan
 (b) Apakah hak untuk meminta dilaksanakannya inspeksi di tempat telah disalahgunakan.
66. Jika Dewan Eksekutf mencapai kseimpulan, sesuai dengan kewenangan dan fungsinya, bahwa diperlukan tindakan selanjutnya sehubungan dengan ayat 65, Dewan Eksekutif harus mengambil langkah - langkah yang tepat sesuai dengan Pasal V.



Permintaan Inspeksi di Tempat Yang Tidak Semestinya atau yang Disalahgunakan




67. Jika Dewan Eksekutif tidak menyetujui dilakukannya inspeksi di tempat atas dasar bahwa permintaan inspeksi di tempat tersebut tidak semestinya atau telah disalahgunakan, atau jika inspeksi tersebut dihentikan dengan alasan yang sama, Dewan Eksekutif harus mempertimbangkan dan