Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/62

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Pengamat



61. Sehubungan dengan pengamat, akan berlaku hal – hal sebagai berikut:
 (a) Negara Pihak yang meminta, sesuai dengan persetujuan Negara Pihak yang diinspeksi, dapat mengirimkan seorang wakil, yang merupakan warga negara dari Negara Pihak yang meminta maupun Negara Pihak lainnya, untuk mengamati jalannya inspeksi di tempat;
 (b) Negara Pihak yang diinspeksi harus menyampaikan persetujuan maupun keberatannya terhadap pengamat yang diajukan, kepada Direktur Jenderal dalam 12 jam setelah disetujui pelaksanaan inspeksi di tempat oleh Dewan Eksekutif;
 (c) Dalam hal disetujui, Negara Pihak yang diinspeksi, harus memberikan akses masuk kepada pengamat sesuai dengan Protokol;
 (d) Negara Pihak yang diinspeksi semestinya menerima pengamat yang diajukan, namun dalam hal Negara Pihak yang diinspeksi melakukan penolakan, hal tersebut harus dicantumkan dalam laporan inspeksi.
Jumlah pengamat tidak boleh melebihi tiga orang yang berasal