Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

perhatian Negara Pihak tentang kemungkinan ketidakpatuhan terhadap Traktat dan penyalahgunaan hak yang diberikan oleh Traktat. Dalam melaksanakannya, Dewan Eksekutif harus berkonsultasi dengan Negara-negara Pihak yang terlibat, dan setepatnya meminta kepada Negara Pihak untuk mengambil langkah-langkah penanggulangan situasi dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal Dewan Eksekutif memikirkan lebih lanjut tindakan yang perlu, Dewan Eksekutif harus mengambil satu atau lebih langkah-langkah berikut:

 (a) Memberitahu semua Negara Pihak mengenai isu atau masalahnya:
 (b) Membawa isu atau masalah kepada Konferensi;
 (c) Membuat rekomendasi kepada Konferensi atau mengambil tindakan setepatnya terhadap langkah-langkah penanggulangan situasi dan menjamin kepatuhan sesuai dengan Artikel V.


D. SEKRETARIAT TEKNIS



42. Sekretariat Teknis harus membantu Negara-negara Pihak dalam Pelaksanaan Traktat ini. Sekretariat Teknis harus membantu Konferensi dan Dewan Eksekutif dalam melaksanakan fungsi mereka. Sekretariat Teknis