Halaman ini belum diuji baca
- 37. Dewan Eksekutif merupakan badan eksekutif Organisasi. Dewan ini bertanggung jawab kepada Konferensi. Dewan Eksekutif harus melaksanakan kekuasaan dan fungsi-fungsi yang dipercayakan kepadanya sesuai dengan Traktat ini. Dalam melaksanakannya, Dewan Eksekutif harus berindak sesuai dengan rekomendasirekomendasi, keputusan-keputusan dan pedoman-pedoman Konferensi, dan menjamin kelangsungan dan ketepatan pelaksanaannya.
- 38. Dewan Eksekutif harus :
- (a) Meningkatkan pelaksanaan secara efektif dan kepatuhan terhadap Traktat;
- (b) Memberi supervisi kegiatan Sekretariat Teknis;
- (c) Memberikan rekomendasi apabila perlu kepada Konferensi bagi pemikiran proposal lebih lanjut mengenai penigkatan sasaran dan tujuan Traktat ini;
- (d) Bekerjasama dengan Otorita Nasional setiap Negara Pihak;