Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Kekuasaan dan Fungsi




37. Dewan Eksekutif merupakan badan eksekutif Organisasi. Dewan ini bertanggung jawab kepada Konferensi. Dewan Eksekutif harus melaksanakan kekuasaan dan fungsi-fungsi yang dipercayakan kepadanya sesuai dengan Traktat ini. Dalam melaksanakannya, Dewan Eksekutif harus berindak sesuai dengan rekomendasirekomendasi, keputusan-keputusan dan pedoman-pedoman Konferensi, dan menjamin kelangsungan dan ketepatan pelaksanaannya.
38. Dewan Eksekutif harus :
 (a) Meningkatkan pelaksanaan secara efektif dan kepatuhan terhadap Traktat;
 (b) Memberi supervisi kegiatan Sekretariat Teknis;
 (c) Memberikan rekomendasi apabila perlu kepada Konferensi bagi pemikiran proposal lebih lanjut mengenai penigkatan sasaran dan tujuan Traktat ini;
 (d) Bekerjasama dengan Otorita Nasional setiap Negara Pihak;