Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

substansi kecuali diputuskan lain oleh mayoritas yang diperlukan bagi keputusan mengenai masalah substansi.

23. Sewaktu melaksanakan fungsinya sesuai ayat 26 (k), Konferensi harus mengambil keputusan untuk menambahkan suatu Negara dalam daftar negara yang tercantum dalam lampiran 1 Traktat sesuai dengan prosedur pengambilan keputusan dalam masalah substansi yang tertera pada ayat 22. Meskipun ada ayat 22, Konferensi harus mengambil keputusan yang sesuai pada lampiran 1 Traktat sescara Konsensus.


Kekuasaan dan Fungsi




24. Konferensi harus merupakan badan penting dalam Organisasi. Koferensi harus memikirkan segala persoalan, masalah atau isu dalam lingkup Traktat, termasuk hal-hal yang berkaitan denagn kekuasaan dan fungsi Dewan Eksekutif dan Sekretariat Teknis, Sesuai dengan Traktat. Konferensi dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi dan mengambil keputusan atas segala persoalan, Dewan Eksekutif.
25. Konferensi harus mengamati pelaksanaan dan tinjauan atas kepatuhan terhadap Traktat dan bertindak untuk mencapai maksud