Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/370

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2. Segala aturan-aturan jang tidak masuk Anggaran Dasar, dan pendjelasan-pendjelasan diatur di Anggaran Rumah Tangga.


PENGURUS BESAR PERSATUAN ISTERI KAUM TEKNIK (DJAKARTA).

Ketua : Nj. Soesilo
Wakil Ketua : Nj. Prawoto
Penulis I : Nj. Soekajat
Penulis II : Nj. Hidajat
Bendahari I : Nj. Soendoro
Bendahari II : Nj. E. Emor
Pembantu : Nj. Gunawan
Nj. Sahid
Nj. Kasjiun.
Nj. Bondan.


ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN WANITA UNIVERSITAS INDONESIA

Nama, Tempat kedudukan dan lamanja berdiri.

Pasal I.

Perhimpunan ini: a. Bernama „PERHIMPUNAN WANITA UNIVERSITAS DI INDONESIA" (,,THE INDONESIAN UNIVERSITY ASSOCIATION OF WOMEN")

b. Pusat Perhimpunan bertempat kedudukan di Djakarta.

c. Didirikan untuk waktu jang tidak tertentu.


Tudjuan.

Pasal II.

Perhimpunan ini bertudjuan:

a. mempererat persaudaraan diantara wanita universitas diseluruh Indonesia dan diluar negeri dengan tidak memandang bangsa, agama ataupun pendirian politik.

b. memperdalam pengetahuan dan penjelidikan setjara keilmuan untuk digunakan masjarakat Indonesia umumnja, pergerakan wanita chususnja.


Usaha.

Pasal III.

Guna mentjapai tudjuan tersebut dalam Pasal II. Perhimpunan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:

a. mengupas dan membahas soal-soal jang langsung atau tidak langsung berfaedah bagi masjarakat.

b. mengadakan pertemuan-pertemuan serta tjeramah-tjeramah mengenai soal-soal tersebut.

c. mengadakan perhubungan dengan perkumpulan-perkumpulan jang sama sifatnja didalam dan diluar negeri dengan maksud mengadakan pertukaran bahan pengetahuan.

d. mengadakan perhubungan dengan lembaga-lembaga ilmu pengetahuan didalam dan diluar negeri.


Keanggautaan.

Pasal IV.

1. Anggauta-anggauta „PERHIMPUNAN WANITA UNIVERSITAS INDONESIA" terdiri atas:

a. anggauta biasa (full members).

b. anggauta pendengar (associate members).

c. anggauta kehormatan.

2. Anggauta biasa adalah mereka, jang:

mempunjai idjazah tammat salah satu fakultas di Indonesia atau jang sederadjat diluar negeri.

3. Anggauta pendengar adalah mereka jang:

telah menempuh dua udjian dengan hasil jang baik pada salah satu fakultas atau idjazah jang sederadjat.

4. Anggauta kehormatan adalah mereka jang diangkat oleh PERHIMPUNAN WANITA UNIVERSITAS INDONESIA karena djasa-djasa mereka didalam masjarakat atau didalam salah satu tjabang keilmuan.

Tjabang.

Pasal V.

1. Tjabang Perhimpunan dapat didirikan apabila dalam suatu tempat terdapat sekurang-kurangnja 5 orang anggauta biasa.

2. Bila disuatu tempat tidak dapat didirikan suatu tjabang, maka anggauta-anggauta dapat mendjadi anggauta langsung dari pusat atau dari tjabang jang terdekat.

Hak dan kewadjiban anggauta.

Pasal VI.

1. Semua anggauta biasa (full members) mempunjai hak suara penuh.

2. Semua anggauta berkewadjiban membantu segala usaha Perhimpunan, agar supaja tudjuan Perhimpunan dapat tertjapai.

Susunan pengurus

Pasal VII.

Pengurus terdiri dari:

1. Seorang Ketua.

2. Seorang Wakil Ketua atau lebih.

3. Seorang Penulis atau lebih (Home dan Foreign secretary).

4. Seorang Bendahari atau lebih.

5. Beberapa anggauta jang mempunjai tugas masing-masing.

Ketentuan umum.

Pasal VIII.

Segala sesuatu jang tidak tertjantum dalam Anggaran Dasar, akan diatur lebih landjut dalam Anggaran Rumah Tangga, jang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Mereka jang mempunjai minat mendjadi anggauta, harap berhubungan dengan Secretariat, Saudara Nn. Anak Agung Muter (M.A.), Djalan Aditiawarman 8M Blok I/4, Kebajoran Baru, Djakarta atau Nj. Mr. Nani Soewondo, Djalan Trunodjojo 10, tilp. Kebajoran 514.

Aspirant members are requested to contact Miss Anak Agung Muter (M.A.) Djalan Aditiawarman 8M Blok 1/4, Kebajoran Baru or Mrs. Nani Soewondo, Djalan Trunodjojo 10 (phone) Kebajoran 514).


354