Fatsal 8.
ANGGARAN DASAR PUTRI BUDI SEDJATI .
sebagai
Berhenti
anggaut a.
(P.B.S. ) .
Anggauta dapat berhenti : Fatsal 1 .
a. Atas permintaan sendiri. b. Djika ia meninggal dunia. c. Djika ia melanggar A.D. dan A.T.
Nama. Perhimpunan SEDJATI.
ini
dinamakan
PUTRI
BUDI Fatsal 9 .
Fatsal 2. Anggauta
jang
telah
berhenti.
Berdiri. Perhimpunan ini didirikan pada tanggal 25 Agus tus 1919 di Surabaja.
Anggauta jang telah berhenti dapat mendjadi anggauta kembali.
Fatsal 3.
Fatsal 10 .
Waktu
tempat.
dan
Tja bang. Perhimpunan ini didirikan untuk waktu jang tidak terbatas lamanja dan tempat kedudukan di kota Surabaja. Fatsal 4 .
Dimana-mana di Indonesia dapat didirikan Tja bang dari perhimpunan ini, dengan sedikit-dikitnja 20 orang anggauta.
Maksud.
Fatsal 11 .
Maksud perhimpunan akan memperbaiki dera djat kaum wanita, berdasarkan atas kesosialan dengan tiada memandang agama apapun djuga.
Pengurus.
Fatsal 5 .
Daja Perhimpunan
dan
akan
Pengurus disusun dari sedikit-dikitnja 11 orang diantaranja :
a. Ketua . b. Wakil Ketua. c. Penulis I.
upaja.
mentjapai
maksudnja d. Penulis II.
dengan :
e. Bendahari I. a. Mempeladjari keadaan dan soal-soal jang ber hubungan dengan keperluan kaum wanita, dan sesudahnja membuat kursus-kursus tentang itu. b. Mendirikan komite-komite guna mentjapai maksud tersebut dalam sub a serta guna me ngerdjakan sesuatu hal jang njata harus dilaku kan.
c. Dan lain-lain jang sjah .
f.
Bendahari II.
g. 5 orang pembantu . Ketua dipilih didalam rapat umum. Begitu pula anggauta-anggauta pengurus lainnja . Anggauta-anggauta pengurus mengerdjakan pe kerdjaannja masing-masing jang telah ditetapkan .
Fatsal 6.
Fatsal 12.
Angga ut a.
Kewajiban
Ketua
dan
Penulis.
Jang diterima sebagai anggauta ialah : Ketua dan Penulis adalah wakil dari perhim punan.
1. Kaum wanita bangsa Indonesia. 2. Kaum wanita bangsa warga negara. 3.
Fatsal 13 .
Kaum wanita bukan bangsa Indonesia .
Adapun berikut:
anggauta
tersebut
terbagi
sebagai
a. Anggauta biasa. b. Anggauta luar biasa.
Perhimpunan dapat dibubarkan dengan putusan putusan dalam pertemuan besar ( conferentie) .
c. Anggauta penjokong (donateur/donatrice) . d. Anggauta kehormatan. Fatsal 7. Sjarat - sjarat
Pembubaran.
ang gauta.
Untuk mendjadi anggauta ialah supaja meng adjukan permintaan kepada pengurus jang ber wadjib.
Pembubaran disjahkan dengan suara sedikit dikitnja 4 dari djumlah anggauta jang hadlir. Di dalam pembubaran adalah pengurus jang memutus kan tentang harta benda dan utang-piutang per himpunan. Harta benda perhimpunan harus di serahkan kepada Pengurus . Bilamana pengurus dibubarkan , maka harta benda dapat didermakan kepada perhimpunan 303