Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/168

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Fatsal 8.

Pengawasan.

 Siswa-Biaja diawasi oleh Badan Pengawas jang terdiri sedikitnja atas 3 orang:

a. Ketua.

b. Penulis.

c. Pembantu.


Fatsal 9.

Pilihan Pengurus dan Badan Pengawas.

 Pengurus dan Badan Pengawas dipilih dalam rapat atau referendum atas usulnja penderma-penderma tetap dan disjahkan oleh Kongres Wanita Indonesia,


Fatsal 10.


Kewadjiban Pengurus.

  1. Menjiarkan maksud siswa-biaja sesuai dengan dasar dan tudjuannja, baik setjara lisan maupun tertulis.
  2. Mengatur segala perdjalanan ketertiban organisasi, baik mengenai pembukuan keuangan, maupun mengenai jang lain.
  3. Mengatur pemberian dan pengembalian biaja.
  4. Membentuk verificatie-commissie guna mempersaksikan pemberesan pembukuan keuangan waktu tutupan buku tahunan.
  5. Mengadakan tanggung-djawab tahunan dari keuangan dan lain urusan organisasi kepada umum dalam seluruh surat kabar harian Indonesia, terutama pada penderma tetap dan pendukung.


Fatsal 11.

 Perubahan Piagam dapat dilakukan dengan sjah oleh Pengurus Pusat lengkap dengan suara bulat.


Pasal 12.

Pengesahan rapat, referundum dan keputusan.

  1. Rapat Pengurus adalah sjah, kalau sedikitnja dikundjungi oleh ½ djumlah anggauta tambah satu.
  2. .Referendum adalah sjah kalau berdjandji atas lebih dari separo djumlah penderma-penderma tetap.
  3. Keputusan diambil dengan suara terbanjak.
  4. Keputusan mengenai pembubaran siswa-biaja diambil dengan 2/3 djumlah anggauta.

    Fatsal 13.

    Pembubaran.

     Siswa-Biaja bubar, kalau diputuskan oleh rapat Pengurus jang sjah dengan persetudjuan penderma-penderma tetap. Segala sisa kekajaan harus diserahkan kepada badan jang maksudnja sama, dengan persetudjuan Kougres Wanita Indonesia.


    Faisal 14.

    Peraturan Rumah Tangga.

     Untuk mendjalankan aturan-aturan jang tersebut dalam Anggaran Dasar Siswa-Biaja, Pengurus mengadakan peraturan chusus jang tidak boleh bertentangan dengan maksud Anggaran-Dasar Siswa-Biaja Jajasan Kemadjuan Wanita Seri- Derma".


    ANGGARAN RUMAH TANGGA JAJASAN SISWA-BIAJA „SERI-DERMA”.

    Fasal 1.

    Hal rapat-rapat.

     Untuk kelantjaran/ketertiban pekerdjaan organisasi, maka pimpinan pengurus perlu mengadakan rapat-rapatnja. Rapat-rapat itu terdiri dari:

    1. rapat pimpinan/pengurus harian.
    2. rapat pleno (lengkap) Jajasan.


    Pasal 2.

    Hal rapat-rapat.

    A. Jang dimaksud dengan rapat pimpinan/  pengurus harian ialah, rapat jang terdiri daripara pengurus jang berdjumlah sedikitnja 5 orang sebagaimana tertjantum dalam Anggaran Dasar. Dalam rapat ini dibitjarakan:

    1. keadaan murid-murid jang sudah/tengah mendapat beasiswa dari Jajasan,
    2. Keuangan ditiap-tiap bulannja,
    3. Saran-saran/usul-usul untuk berusaha menanbah keuangan atau apa sadja jang bersifat memadjukan Jajasan.

     Rapat pimpinan/pengurus ini bisa diadakan misalnja tiap-tiap bulan sekali.

    1. Jang dimaksudkan dengan rapat pleno (lengkap) dari Jajasan ialah, rapat jang terdiri dari:
    1. pimpinan/pengurus harian,
    2. badan pengawas,
    3. para penderma tetap. Penderma tetap jang tak sempat datang, mengirimkan pernjataan, usul-usul atau saran-saran.

     Rapat-rapat demikian ini diadakan misalnja tiap-tiap tahun sekali. Hak-hak jang dibitjarakan sama dalam prinsipnja dengan didalam rapat-rapat harian-harian, tetapi lebih diperluas.


    Fatsal 3.

    Badan Pengawas.

    1. Badan Pengawas berhak turut menghadiri rapat-rapat pimpinan/pimpinan pengurus Jajasan, atas undangan pimpinan/pengurus Jajasan, atau atas permintaan untuk diundang.

    Badan Pengawas mempunjai hak:

    1. Memberikan koreksi terhadap kebidjaksanaan pimpinan/pengurus.
    2. memberikan saran-saran/usul-usul untuk kepentingan pekerdjaan organisasi Jajasan.
    3. Badan Pengawas tidak mempunjai hak untuk memutuskan, hanja hal pertimbangan. Anggota-anggota Badan Pengawas, sebaiknja salah seorang terdiri dari wakil penderma tetap.

      154