KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 160/LPU/TAHUN 1977
TENTANG
PEMBENTUKAN, SEKRETARIAT PANITIA KERJA PENYE-
LENGGARA UPACARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI KE-
ANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN MAJE-
LIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang | : | a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas
administratif Panitia Kerja Penyelenggara Upacara pengambilan Sumpah/Janji keanggo taan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat perlu dibentuk Se kretariat Panitia Kerja Pengambilan Sumpah/ Janji Keanggotaan DPR/MPR. |
b. bahwa pejabat-pejabat yang namanya tercan
tum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi syarat diangkat dalam jabatan yang tercantum dalam Lampiran ter sebut. | ||
Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 ten
tang Pemilihan Umum Anggota-anggota Ba dan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1 975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun |
981