Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/987

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 160/LPU/TAHUN 1977

TENTANG

PEMBENTUKAN, SEKRETARIAT PANITIA KERJA PENYE-

LENGGARA UPACARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI KE-

ANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN MAJE-

LIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas

administratif Panitia Kerja Penyelenggara Upacara pengambilan Sumpah/Janji keanggo taan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat perlu dibentuk Se kretariat Panitia Kerja Pengambilan Sumpah/ Janji Keanggotaan DPR/MPR.

b. bahwa pejabat-pejabat yang namanya tercan

tum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi syarat diangkat dalam jabatan yang tercantum dalam Lampiran ter sebut.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 ten

tang Pemilihan Umum Anggota-anggota Ba dan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1 975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun

981