Halaman ini tervalidasi
- an Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);
- 5. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Pembentukan Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
- 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum tentang Pembentukan, Susunan dan Tugas Panitia Kerja penyelenggara upacara pengambilan sumpah/janji keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA: | Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 151/LPU/Tahun 1977 tentang Pembentukan, Susunan dan Tugas Panitia Kerja Penyelenggara Upacara Pengambilan Sumpah/Janji Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum ini. |
KEDUA: | Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 29 Agustus 1977 dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan. |
971