Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/977

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
    an Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);
    5. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Pembentukan Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
    6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum tentang Pembentukan, Susunan dan Tugas Panitia Kerja penyelenggara upacara pengambilan sumpah/janji keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERTAMA: Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 151/LPU/Tahun 1977 tentang Pembentukan, Susunan dan Tugas Panitia Kerja Penyelenggara Upacara Pengambilan Sumpah/Janji Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum ini.
KEDUA: Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 29 Agustus 1977 dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan.

971