Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/975

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 157/LPU/TAHUN 1977

TENTANG

PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR 151/LPU/TAHUN 1977 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS PANITIA KERJA PENYELENGGARA UPACARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang :

  1. bahwa tugas Panitia Kerja Penyelenggara upacara Pengambilan sumpah/janji keanggotaan MPR/DPR sebagai dimaksud dalam punt KETIGA Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 151/LPU/Tahun 1977 perlu kemantapan untuk menjamin kelancaran pengambilan sumpah/janii keanggotaan MPR/DPR;
  2. bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut huruf a serta untuk menciptakan effisiensi kerja yang sebaik-baiknya perlu untuk mengubah dan menyempurnakan Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 151/LPU/Tahun 1977 tentang Pembentukan, Susunan dan Tugas Panitia Kerja Penyelenggara Upacara Pengambilan Sumpah/Janji keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

969