Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/941

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERTAMA: Membentuk Panitia Kerja untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan upacara pengambilan sumpah/janji keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disebut Panitia Kerja Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPR/MPR.
KEDUA: Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum pada ruang 2 Lampiran Keputusan ini di samping tugas dan jabatan masing-masing sebagai dimaksud dalam ruang 3 ditunjuk dalam jabatan yang tercantum pada ruang 4 Lampiran tersebut.
KETIGA: Panitia Kerja Pengambilan Sumpah/Janji Keanggotaan DPR/MPR bertugas :
  1. mempersiapkan dan menyelenggarakan upacara pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPR dan MPR tanggal 1 Oktober 1977;
  2. menyelenggarakan/mengurus perjalanan Anggota DPR dan MPR yang akan diambil sumpah/janjinya dari Daerah tempat tinggal Anggota yang bersangkutan sampai di Jakarta;
  3. menyelenggarakan penginapan/akomodasi Anggota DPR dan MPR yang akan diambil sumpah/janjinya tanggal 1 Oktober 1977;
  4. menyelenggarakan pengamanan penyelenggaraan upacara pengambilan sumpah/janji Anggota DPR dan MPR;
  5. mengurus segala sesuatu lainnya yang dianggap perlu untuk menjamin kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan upacara pengambilan sumpah/janji Anggota DPR dan MPR sesuai petunjuk Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

935