Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/939

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR. 151/LPU/TAHUN 1977

TENTANG

PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS PANITIA KERJA PENYELENGGARA UPACARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,


Menimbang :

  1. bahwa untuk pelaksanaan pengambilan sumpah/janji keanggotaan MPR dan DPR sebagai dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 perlu dibentuk Panitia Kerja yang bertugas untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan upacara pengambilan sumpah/janji keanggotaan MPR dan DPR;
  2. bahwa Panitia Kerja sebagai dimaksud dalam sub a perlu disusun dari pejabat-pejabat beberapa instansi yang erat hubungannya dengan pengambilan sumpah/janji keanggotaan MPR dan DPR;
  3. bahwa pejabat-pejabat dari instansi-instansi dan namanya tersebut dalam Lampiran Keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan yang tercantum dalam Lampiran tersebut.


Mengingat

  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo.

933