Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR. 151/LPU/TAHUN 1977
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS PANITIA KERJA PENYELENGGARA UPACARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang :
- bahwa untuk pelaksanaan pengambilan sumpah/janji keanggotaan MPR dan DPR sebagai dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 perlu dibentuk Panitia Kerja yang bertugas untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan upacara pengambilan sumpah/janji keanggotaan MPR dan DPR;
- bahwa Panitia Kerja sebagai dimaksud dalam sub a perlu disusun dari pejabat-pejabat beberapa instansi yang erat hubungannya dengan pengambilan sumpah/janji keanggotaan MPR dan DPR;
- bahwa pejabat-pejabat dari instansi-instansi dan namanya tersebut dalam Lampiran Keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan yang tercantum dalam Lampiran tersebut.
Mengingat
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo.
933