Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/927

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 148/LPU /TAHUN 1977

TENTANG

PENYELENGGARAAN RAPAT KERJA PANITIA

PEMILIHAN DAERAH

TINGKAT I SELURUH INDONESIA

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pembubaran Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I) dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II (PPD II) perlu diadakan Rapat Kerja para pejabat PPD I seluruh Indonesia untuk memberikan petunjuk mengenai penyelesaian administratif, pelimpahan wewenang untuk pengelolaan inventaris Lembaga Pemilihan Umum dan pengelolaan tugas-tugas Panitia-panitia Pemilihan yang masih harus diselesaikan sesudah waktu pembubaran;
b. bahwa untuk menyelenggarakan Rapat Kerja sebagai dimaksud dalam sub a, perlu dibentuk panitia penyelenggara yang Anggota-anggotanya terdiri dari Pejabat-pejabat pada Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Ba dan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 581 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1 975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun921