Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 148/LPU /TAHUN 1977
TENTANG
PENYELENGGARAAN RAPAT KERJA PANITIA
PEMILIHAN DAERAH
TINGKAT I SELURUH INDONESIA
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang :
- a. bahwa dalam rangka pembubaran Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I) dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II (PPD II) perlu diadakan Rapat Kerja para pejabat PPD I seluruh Indonesia untuk memberikan petunjuk mengenai penyelesaian administratif, pelimpahan wewenang untuk pengelolaan inventaris Lembaga Pemilihan Umum dan pengelolaan tugas-tugas Panitia-panitia Pemilihan yang masih harus diselesaikan sesudah waktu pembubaran;
- b. bahwa untuk menyelenggarakan Rapat Kerja sebagai dimaksud dalam sub a, perlu dibentuk panitia penyelenggara yang Anggota-anggotanya terdiri dari Pejabat-pejabat pada Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Ba dan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 581 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1 975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun921