Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/917

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 109/LPU/TAHUN 1977

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PENELITI PUSAT UNTUK MENELITI SYARAT-SYARAT CALON DAN KETENTUAN KEANGGOTAAN MPR/DPR DARI GOLONGAN KARYA ABRI DAN GOLONGAN KARYA BUKAN ABRI YANG DIANGKAT

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,


Menimbang: Menimbang:bahwa untuk mengadakan penelitian terhadap syarat-syarat calon dan ketentuan" keanggotaan MPR/DPR sebagai dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 91/LPU/Tahun 1977 perlu dibentuk Panitia Peneliti Pusat.
Mengingat: 1.Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomer 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1 975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

2. Undang-undang Nomer 1 6 Tahun 1 969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah