Halaman ini tervalidasi
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBU KOTAJAKARTA.
Pasal 1
Susunan keanggotaan Panitia Pemungutan Suara di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat ditambah dengan seorang Anggota Pengganti.
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sepanjang mengenai Panitia Pemungutan Suara berlaku sepenuhnya bagi Anggota Pengganti Panitia Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI
89