Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/91

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBU KOTAJAKARTA.

Pasal 1

Susunan keanggotaan Panitia Pemungutan Suara di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat ditambah dengan seorang Anggota Pengganti.

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sepanjang mengenai Panitia Pemungutan Suara berlaku sepenuhnya bagi Anggota Pengganti Panitia Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 April 1976

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

JENDERAL TNI

89