Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/893

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 100/LPU /TAHUN 1977

TENTANG

PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS PANITIA KERJA UNTUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN ADMINISTRASI PENGANGKATAN ANGGOTA DPRD I DAN DPRD II DARI GOLONGAN KARYA ABRI DAN GOLONGAN KARYA BUKAN ABRI YANG DIANGKAT MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan dimaksud dalam Pasal 1 3 Keputusan Menteri Dalam

Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum No mor 90/LPU/Tahun 1 977 perlu segera dibentuk Panitia Kerja untuk mempersiapkan dan menyelesaikan administrasi Pengangkatan Anggota DPRD I dan DPRD II dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya bukan ABRI;

b. bahwa personalia Panitia Kerja sebagai dimaksud dalam sub a dipilih dari Pejabat-pejabat

Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Departemen Dalam Negeri yang dianggap cakap untuk duduk dalam Panitia Kerja tersebut.

Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58;

887