Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 100/LPU /TAHUN 1977
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS PANITIA KERJA UNTUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN ADMINISTRASI PENGANGKATAN ANGGOTA DPRD I DAN DPRD II DARI GOLONGAN KARYA ABRI DAN GOLONGAN KARYA BUKAN ABRI YANG DIANGKAT MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang | : | a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan dimaksud dalam Pasal 1 3 Keputusan Menteri Dalam
Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum No mor 90/LPU/Tahun 1 977 perlu segera dibentuk Panitia Kerja untuk mempersiapkan dan menyelesaikan administrasi Pengangkatan Anggota DPRD I dan DPRD II dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya bukan ABRI; |
b. bahwa personalia Panitia Kerja sebagai dimaksud dalam sub a dipilih dari Pejabat-pejabat
Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Departemen Dalam Negeri yang dianggap cakap untuk duduk dalam Panitia Kerja tersebut. | ||
Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58;
887 |