Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/89

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 1976

TENTANG

ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI

WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1966 Juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, serta mengingat pertumbuhan dan perkembangan dalam wilayahnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat mempunyai susunan pemerintahan yang berlainan dengan Daerah Tingkat I lainnya;
b. bahwa berhubung dengan perbedaan luasnya tugas yang dihadapi Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 1977 antara Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Wilayah Daerah Tingkat I lainnya, maka dengan tidak

mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1 976, dipandang perlu untuk mengadakan ketentuan tentang Anggota peng ganti Panitia Pemungutan Suara.

c. bahwa hal tersebut dalam huruf b di atas belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berdasarkan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 hal tersebut dapat diatur dalam Keputusan Presiden.

87