Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/883

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

5. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia.

6. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan umum;

7. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 1 1/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan" Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia;

8. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 13/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum.

9. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 6 1/LPU/Tahun 1977 tentang Tata cara penyelenggaraan Penghitungan Suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II danPanitia Pemilihan Daerah Tingkat I dalam Pemilihan Umum Tahun 1977;

10. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 64/LPU/Tahun 1977 tentang Tata cara penetapan dan penggantian' Calon-calon yang dinyatakan terpilih menjadi Anggota DPR atau DPRD I atau DPRD II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977;

877