Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/881

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 97/LPU/TAHUN 1977

TENTANG

PEMBENTUKAN TEAM KERJA PENYELENGGARA

RAPAT PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

ANGGOTA DPR TAHUN 1977


MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,


Menimbang : a. bahwa Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR oleh Panitia Pemilihan Indonesia akan diselenggarakan selambat-lambatnya tanggal 9 Juni 1977 dalam suatu Rapat Penetapan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 1977 yang terbuka untuk umum;
b. bahwa untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam sub a perlu dibentuk Team Kerja Penyelenggara Rapat yang Anggota-anggotanya terdiri dari Pejabatpejabat Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan dari Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia;
c. bahwa untuk keperluan pembiayaan Team Kerja tersebut dalam sub b dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat


875