Halaman ini tervalidasi
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 97/LPU/TAHUN 1977
TENTANG
PEMBENTUKAN TEAM KERJA PENYELENGGARA
RAPAT PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DPR TAHUN 1977
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang | : | a. | bahwa Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR oleh Panitia Pemilihan Indonesia akan diselenggarakan selambat-lambatnya tanggal 9 Juni 1977 dalam suatu Rapat Penetapan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 1977 yang terbuka untuk umum; |
b. | bahwa untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam sub a perlu dibentuk Team Kerja Penyelenggara Rapat yang Anggota-anggotanya terdiri dari Pejabatpejabat Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan dari Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia; | ||
c. | bahwa untuk keperluan pembiayaan Team Kerja tersebut dalam sub b dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum. | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat |
875