Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/853

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUALEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 80/LPU/TAHUN 1977

TENTANG

PERPANJANGAN MASA KERJA TEAM PERUMUS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum 1977 perlu disusun peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976, dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976;

b. bahwa untuk menyusun peraturan pelaksanaan sebagai dimaksud di atas, dipandang perlumemperpanjang masa kerja Team Perumus Peraturan Perundangan Pemilihan Umum 1977 sebagai dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 47/LPU/Tahun 1976 dengan personil yang disesuaikan dengan volume tugas pekerjaan Team tersebut;